Ia menambahkan, PKKPR merupakan dokumen kesesuaian tata ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR) untuk wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Semua proses dilakukan melalui OSS. Pemerintah daerah tidak menerima permohonan dan tidak menerbitkan izin tersebut,” tegasnya.
Rifqi menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru, terutama di Pulau Wawonii yang selama ini sensitif terhadap isu pertambangan.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP Sultra), La Ode Tuangge, menyoroti pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menuding Gubernur Sultra mengeluarkan izin tambang galian C di Wawonii.
Menurutnya, narasi tersebut dibangun tanpa konfirmasi dan hak jawab, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Kalau faktanya izin itu bukan dikeluarkan gubernur, maka pemberitaan sebelumnya bisa dikategorikan bohong atau fitnah. Seakan-akan gubernur yang menerbitkan izin tambang,” kata La Ode Tuangge.
Ia menilai framing semacam itu sengaja dibangun untuk menggiring opini, menjatuhkan gubernur, dan memancing reaksi emosional masyarakat.







Komentar