Meski mengapresiasi langkah pengembalian kendaraan dinas tersebut, LPKP-SULTRA menilai penertiban aset daerah tidak boleh berhenti pada satu objek saja. Menurutnya, masih terdapat aset daerah lain yang perlu ditelusuri secara serius, khususnya tanah dan bangunan yang bernilai strategis.
“Mobil ini hanya satu contoh. Pemerintah daerah harus berani menertibkan seluruh aset, terutama tanah dan bangunan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas. Itu adalah kekayaan negara yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.
LPKP-SULTRA pun mendorong Pemprov Sultra untuk melakukan inventarisasi menyeluruh, audit aset secara transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan atau menguasai aset negara di luar ketentuan.
“Penertiban aset harus substansial, bukan seremonial. Negara wajib hadir menjaga dan mengamankan kekayaan publik,” pungkas La Ode Tuangge.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kemungkinan penguasaan aset negara lainnya di luar kendaraan dinas yang telah dikembalikan.







Komentar