“Bukti yang kami masukkan sudah cukup lengkap. Mulai dari salinan fotokopi ijazah, klarifikasi pihak yang sempat melegalisir, pernyataan resmi dari SMA Mutiara Baubau, hingga fakta bahwa nomor ijazah tersebut tidak terdaftar secara sah,” ujar Hasan Lamaindo, Pengurus DPP LIMIT, usai melapor di Mabes Polri, Rabu (28/1/2026).
Hasan menegaskan, laporan tersebut diajukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan aparat kepolisian dan melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Laporan ini kami ajukan berdasarkan penelusuran lengkap. Pihak Mabes Polri sudah menerima laporan, dan selanjutnya kami percayakan sepenuhnya proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala daerah bukan pertama kali terjadi. Saat ini, Mabes Polri juga tengah menangani kasus serupa yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Buton Selatan terkait laporan tersebut. Proses hukum sepenuhnya kini berada di tangan Mabes Polri.







Komentar