Visioner Indonesia: JMSI Sultra Tak Punya Legal Standing, Ikut Melapor Bukan Korban Dinilai Cari Sensasi

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menilai langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra sebagai tindakan tanpa dasar hukum yang kuat dan terkesan sekadar ikut-ikutan demi panggung publik.

Menurutnya, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, yang memiliki hak melapor adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung, bukan organisasi yang tidak menjadi subjek tudingan.

“Yang disebut-sebut dirugikan itu media tertentu, bukan JMSI sebagai organisasi. Jadi pertanyaannya sederhana: JMSI ini korban atau hanya nimbrung?” tegas Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai pelaporan tersebut cacat secara moral dan etika hukum, karena dilakukan oleh pihak yang tidak mengalami langsung kerugian reputasi maupun kerugian hukum.

“Kalau bukan media yang dituduh, bukan pemilik media, dan bukan subjek langsung, lalu apa dasar JMSI melapor? Kalau bukan cari sensasi, lalu apa?” sindirnya.

Ia menegaskan, hukum pidana bukan panggung pencitraan, apalagi digunakan oleh organisasi pers yang seharusnya memahami prinsip ultimum remedium.

Baca juga:  Gubernur Sultra Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI 

Komentar