MUNA, NUSANTARAVOICE.COM- Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) mendesak penghentian seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili, Kabupaten Muna, menyusul dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan dan tata kelola penyelenggaraan Pilkades.
Desakan tersebut disampaikan KP3 dalam aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta DPRD Kabupaten Muna, sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.24 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades PAW.
KP3 menilai penyelenggaraan Pilkades PAW Desa Masalili tidak dilaksanakan secara tertib, berurutan, dan sesuai asas kepastian hukum. Salah satu sorotan utama adalah proses pencalonan salah satu bakal calon, Abdul Rahmansyah, yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi pada saat tahapan verifikasi ditutup.
“Pada saat verifikasi administrasi berakhir, bakal calon yang bersangkutan belum memiliki SKCK dengan peruntukan pencalonan kepala desa. Namun kemudian diloloskan melalui mekanisme yang tidak dikenal dalam Perbup maupun Juknis,” tegas KP3 dalam pernyataan sikapnya.
KP3 mengungkapkan bahwa SKCK pertama yang diserahkan masih diperuntukkan untuk melamar pekerjaan, sementara SKCK yang sesuai peruntukan pencalonan kepala desa baru diterbitkan setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi dinyatakan selesai. Kondisi tersebut, menurut KP3, secara administratif menempatkan bakal calon dalam status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, KP3 juga menyoroti tindakan Desk Pilkades Kabupaten Muna yang dinilai melampaui kewenangan dengan meloloskan bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan TMS oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). KP3 menegaskan bahwa Desk Pilkades tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah hasil verifikasi PPKD.







Komentar