Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Reformasi, JAN: Kunci Independensi dan Keamanan Negara

Berita49 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan fundamental terkait diskursus kedudukan institusi kepolisian dalam struktur tata negara Indonesia. Menjawab berbagai wacana yang berkembang di awal tahun 2026, Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan mandat murni dari semangat Reformasi 1998. Kedudukan ini dinilai sangat ideal guna menjamin garis komando yang lurus dan cepat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika global yang kian kompleks.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas aspirasi publik yang ingin menjaga agar Polri tetap menjadi institusi yang mandiri, profesional, dan jauh dari tarikan kepentingan politik sektoral. Dengan berada langsung di bawah Kepala Negara, Polri memiliki otoritas yang kuat untuk melakukan koordinasi lintas kementerian tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Hal ini sangat krusial dalam penanganan kasus-kasus besar seperti kejahatan transnasional, judi online, hingga pengawalan agenda strategis nasional yang memerlukan kecepatan eksekusi di lapangan.

“Mandat Reformasi 1998 telah meletakkan fondasi bahwa Polri harus independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara. Kami dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melihat ini bukan sekadar posisi struktural, melainkan jantung dari independensi Polri dalam menjaga marwah konstitusi serta memastikan pelayanan publik tetap objektif tanpa intervensi pihak mana pun,” tegas Ketua JAN, Romadhon Jasn mendukung pernyataan Kapolri, Senin (26/1).

Baca juga:  Demo Nur Alam di KPK, Ini Tuntutan Pemuda Anti Korupsi

Struktur Polri yang berada di bawah Presiden juga dianggap telah teruji selama lebih dari dua dekade pasca-reformasi. Sistem ini memungkinkan Polri bertransformasi menjadi institusi yang lebih transparan melalui pengawasan langsung oleh lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil. Wacana untuk memindahkan Polri di bawah kementerian tertentu justru dikhawatirkan akan melemahkan efektivitas penegakan hukum dan rawan ditunggangi oleh kepentingan politik jangka pendek yang dapat merusak profesionalisme korps Bhayangkara.

Romadhon Jasn menilai bahwa upaya mempertahankan posisi Polri saat ini adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap sejarah perjuangan bangsa yang menuntut pemisahan Polri dari struktur militer maupun birokrasi yang membelenggu. “Polri yang profesional membutuhkan ruang gerak yang mandiri. Jangan sampai kita mundur ke belakang dengan mengutak-atik struktur yang sudah terbukti solid dalam menjaga stabilitas nasional di tahun 2026 ini,” tambahnya.

Komentar