KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus melakukan langkah penertiban dan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa lahan dan bangunan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak penguasaan yang sah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, sekaligus bentuk kepatuhan Pemprov Sultra terhadap atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu dari delapan area intervensi utama MCSP KPK dalam rangka pencegahan korupsi di daerah.
“Penertiban ini adalah bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya menindaklanjuti temuan BPK dan atensi MCSP KPK,” ujar Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis (18 Desember 2025).
Menanggapi polemik yang berkembang, Visioner Indonesia menilai perlu dilakukan pelurusan informasi kepada publik. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara secara de facto tidak pernah menginstruksikan secara khusus penertiban terhadap aset tertentu.
“Penertiban aset merupakan kewenangan teknis dan administratif BPKAD sebagai pengelola Barang Milik Daerah. Langkah ini murni dilaksanakan berdasarkan regulasi, rekomendasi BPK, serta mekanisme MCSP KPK, bukan atas instruksi personal Gubernur,” tegas Akril melalui keterangannya, Jum’at, 23/1/2026.
Visioner Indonesia menilai tidak elok apabila setiap kebijakan teknis penertiban aset selalu dikaitkan secara personal dengan Gubernur ASR, seolah-olah merupakan instruksi langsung, terlebih jika diarahkan pada aset yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Penertiban aset daerah adalah kewajiban institusional pemerintah daerah demi tertib administrasi, kepastian hukum, dan penyelamatan aset milik negara.
Lebih jauh, Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalang-halangi penertiban aset negara merupakan perbuatan melawan hukum. Upaya membenturkan kelompok masyarakat dengan pemerintah, apalagi dengan narasi provokatif, berpotensi menimbulkan kekacauan sosial yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.







Komentar