Pemprov Sultra Tegaskan Aktivitas PT AJS di Konkep Bukan IUP, Masih Tahap Permohonan Galian C

Ia menilai, penyebutan istilah “izin tambang” secara umum tanpa membedakan jenis komoditas dan kewenangan perizinan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, penyederhanaan informasi semacam itu dapat membentuk persepsi keliru dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Oleh karena itu, Pemprov Sultra mendorong insan pers untuk memperkuat pemahaman teknis terkait tata kelola pertambangan, termasuk aspek klasifikasi mineral dan regulasi yang mengaturnya. Tanpa pemahaman tersebut, pemberitaan dinilai rawan terjebak pada sensasi dan mengabaikan prinsip edukasi publik.

“Jurnalis seharusnya memahami substansi persoalan sebelum menulis. Jangan sampai pemberitaan justru menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Andi Syahrir juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etis dan hukum. Informasi yang tidak akurat, apabila memenuhi unsur tertentu, dapat dikategorikan sebagai informasi bohong dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“UU Pers tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan verifikasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov Sulawesi Tenggara mengaku sedang mencermati sejumlah pemberitaan terkait isu tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum.

“Ruang publik membutuhkan informasi yang akurat agar masyarakat tercerahkan, bukan disesatkan,” pungkas Andi Syahrir.

Baca juga:  Proyek Gerbang Wisata Kendari–Toronipa Rp32,8 Miliar Disorot, LPKP–SULTRA Desak Transparansi Audit dan Penindakan Otak Pelaku

Komentar