PKB tersebut mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari hak dan kewajiban para pihak, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan tenaga kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah.
Dengan diberlakukannya PKB ini, Bank Sultra berharap seluruh insan perusahaan dapat bekerja dalam suasana yang saling menghormati dan berorientasi pada pencapaian target bisnis, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di lingkungan perbankan daerah.
Penandatanganan PKB ini juga menjadi bagian dari upaya Bank Sultra dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memperkuat peran bank daerah sebagai pendorong pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara.
