JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM- Gelombang tekanan publik terhadap dugaan persoalan Proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Ruas Matarawa–Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menguat. Hari ini, dua elemen pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi serentak di dua wilayah strategis, yakni Sulawesi Tenggara dan Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran proyek bermasalah yang dibiayai APBN.
Di Sulawesi Tenggara, aksi dilakukan oleh Pusat Kajian Kebijakan Hukum dengan titik aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra. Sementara di Jakarta, aksi digelar oleh Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI) dengan rute Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Aksi serentak ini menegaskan bahwa persoalan Jalan Inpres Matarawa–Kusambi bukan isu lokal semata, melainkan menyangkut tata kelola proyek strategis nasional.
Diketahui, Proyek Jalan Inpres Matarawa–Kusambi diketahui memiliki nilai anggaran Rp14.414.218.000 yang bersumber dari APBN melalui Program Inpres Jalan Daerah, dengan masa pelaksanaan 86 hari kalender. Namun hingga melewati batas waktu kontrak, pekerjaan jalan tersebut diduga belum diselesaikan secara menyeluruh.
Fakta lapangan menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang belum rampung, antara lain bahu jalan, marka jalan, serta median/pembatas jalan, padahal ruas ini merupakan akses vital penghubung antar kabupaten dan jalur penting mobilitas masyarakat Muna Barat.
Koordinator aksi di Jakarta, Ahmad Yahya Tikori, menyampaikan bahwa keterlambatan proyek tanpa sanksi tegas menimbulkan dugaan pembiaran administratif dan kelembagaan, yang berpotensi berujung pada kerugian keuangan negara. Menurutnya, dalam sistem hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis biasa, melainkan harus diuji secara hukum, termasuk penerapan denda keterlambatan, evaluasi kinerja PPK, serta pertanggungjawaban penyedia jasa.







Komentar