• Program Studi PGSD,
• Program Studi PG PAUD.
Sementara tiga prodi lainnya belum disetujui karena keterbatasan jumlah dan kualifikasi tenaga dosen pada saat itu.
“Sejak itu, setiap pengajuan prodi berikutnya tidak lagi diminta dokumen historis yayasan, karena data dasar Unsultra sudah tercatat di sistem Kemendikbud-Dikti,” ungkapnya.
I Wayan Puguh juga memaparkan sejarah perkembangan fakultas dan program studi di Unsultra. Pada awal pendiriannya, Unsultra memiliki lima fakultas dengan berbagai jurusan dan prodi, antara lain:
• Fakultas Teknik (Prodi Teknik Sipil),
• Fakultas Pertanian (Teknologi Pertanian, Teknologi Hasil Pertanian, dan Teknologi Industri Pertanian),
• Fakultas Hukum (Jurusan Perdata dan Pidana),
• Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Penerangan, Antropologi),
• Fakultas Ekonomi (Manajemen dan Studi Pembangunan).
Namun, pada tahun 2013 dilakukan penyesuaian regulasi dan evaluasi internal, sehingga beberapa prodi dibekukan akibat minimnya peminat serta tidak terpenuhinya pelaporan aktivitas akademik. Jurusan Pidana dan Perdata di Fakultas Hukum dilebur menjadi Program Studi Ilmu Hukum.
Saat itu, Unsultra tetap mempertahankan lima fakultas dengan lima prodi aktif, yakni:
• Teknik Sipil,
• Teknologi Hasil Pertanian,
• Ilmu Hukum,
• Ilmu Pemerintahan,
• Manajemen.
Menurutnya, izin pendirian lembaga dari Depdikbud Nomor 0480 Tahun 1989 hingga kini masih menjadi dokumen utama yang digunakan Unsultra, baik untuk pengajuan prodi, akreditasi, maupun proposal bantuan pendidikan.
Dokumen tersebut dinilai konsisten dan memiliki kesesuaian historis dengan akta pendirian Yayasan Unsultra tahun 1986.
“Dokumen itu selalu menjadi dasar legal kami, dan hingga saat ini Unsultra telah memiliki total 20 program studi yang terdaftar resmi,” pungkasnya.







Komentar