KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Di tengah dinamika dan polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), terungkap fakta penting terkait proses pengajuan program studi (prodi) baru yang sebelumnya sempat mengalami revisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud-Dikti).
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Wakil Rektor II Unsultra Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, I Wayan Puguh, yang membenarkan bahwa pengajuan sejumlah prodi baru pada tahun 2016 sempat ditolak sementara oleh asesor Kemendikbud-Dikti karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen historis pendirian yayasan dan akta yang diajukan.
I Wayan Puguh menjelaskan, pada tahun 2016 Unsultra mengajukan lima program studi baru, yakni:
• Program Studi Pertambangan,
• Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),
• Program Studi Pendidikan Guru PAUD (PG PAUD),
• Program Studi Agribisnis,
• Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK).
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit Penjaminan Mutu Unsultra dan ditunjuk sebagai bagian dari tim yang bertanggung jawab menyiapkan dokumen administrasi pengajuan prodi.
“Saya masuk dalam tim pengusulan, tetapi fokus saya pada penyiapan administrasi dan kelengkapan dokumen,” ujar I Wayan Puguh, Rabu (14/1/2026).
Seluruh persyaratan administrasi kemudian diunggah melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) Kemendikbud-Dikti. Dokumen tersebut meliputi:
• Surat keputusan hasil rapat senat universitas,
• Rekomendasi yayasan,
• Surat izin pendirian lembaga dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Nomor 0480 Tahun 1989,
• Akta badan hukum pendirian Yayasan Unsultra Tahun 2010.
Namun, sekitar enam bulan setelah pengajuan, Unsultra menerima pemberitahuan dari asesor Kemendikbud-Dikti bahwa pengajuan tersebut ditolak sementara dan diminta dilakukan perbaikan dokumen.
Penolakan tersebut, kata I Wayan, disebabkan oleh tidak adanya sinkronisasi antara sejarah pendirian Yayasan Unsultra dengan akta pendirian yayasan tahun 2010 yang dimasukkan dalam aplikasi SIAGA.
Ia menjelaskan, secara historis Yayasan Unsultra berdiri sejak tahun 1986, memperoleh izin operasional pada tahun 1987 dari Kopertis Wilayah IX, serta mendapatkan izin pendirian lembaga pendidikan tinggi pada tahun 1989 dari Depdikbud.
“Yang dipermasalahkan asesor adalah ketidaksambungan antara historis yayasan sejak 1986 dengan akta yayasan tahun 2010 yang saya unggah. Waktu itu saya tidak melampirkan akta pendirian yayasan tahun 1986 karena mengira akta terbaru sudah cukup,” jelasnya.
Setelah menerima catatan dari asesor, pihak Unsultra kemudian melakukan perbaikan dengan melampirkan akta pendirian Yayasan Unsultra tahun 1986. Setelah perbaikan tersebut diunggah, tidak ada lagi catatan atau keberatan dari Kemendikbud-Dikti.
Hasilnya, pada tahun 2017, Kemendikbud-Dikti menerbitkan surat keputusan persetujuan pendirian prodi baru. Namun, dari lima prodi yang diajukan, hanya dua prodi yang disetujui, yakni:







Komentar