Somasi Kuasa Hukum Dipersoalkan, Panitia Pilkades Masalili Buka Fakta

Somasi tersebut dinilai telah mencampurkan ancaman pidana dan perdata, meski proses Pilkades Antar Waktu masih berjalan. Panitia menyebut langkah itu berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan tekanan terhadap penyelenggara.

Polemik kian meruncing setelah empat dari tujuh anggota PPKD Masalili tidak menghadiri rapat finalisasi hasil verifikasi pada 8 Januari 2026. Sehari kemudian, dalam rapat yang digelar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagian anggota panitia kembali meninggalkan forum sebelum berita acara ditandatangani.

Tak lama berselang, keempat anggota panitia tersebut menerbitkan berita acara, keputusan, dan pengumuman tandingan tertanggal 10 Januari 2026. Panitia menyebut tindakan itu sebagai bentuk sabotase terhadap kewenangan ketua dan lembaga PPKD.

Dalam klarifikasinya, Rahmat juga menyinggung peran sebagian unsur BPD Masalili yang dinilai tidak netral dan ikut mempengaruhi keputusan panitia. Menurutnya, BPD semestinya berfungsi sebagai pengawas, bukan aktor dalam pengambilan keputusan teknis Pilkades Antar Waktu.

Situasi tersebut, kata Rahmat, memperumit proses penyelenggaraan Pilkades dan membuka ruang konflik horizontal di masyarakat.

PPKD Masalili menyatakan telah berulang kali berkonsultasi dengan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Namun hingga kini, panitia mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang tegas.

Baca juga:  Polisi Sesalkan Sikap Jason Kariatun yang Lebih Aktif Beropini di Media

Panitia berharap pemerintah kabupaten segera mengambil sikap untuk mengakhiri polemik dan memastikan tahapan Pilkades Antar Waktu tetap berjalan sesuai jadwal.

Komentar