Negara Akhiri Dualisme di Unsultra, LLDIKTI Tegaskan Prof. Andi Bahrun Rektor Sah

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Polemik panjang terkait keabsahan pengangkatan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) akhirnya menemui kejelasan. Negara secara resmi turun tangan mengakhiri konflik internal yayasan yang nyaris menyeret kampus tersebut ke dalam pusaran dualisme kepemimpinan.

Publik sebelumnya dikejutkan oleh peristiwa langka di dunia pendidikan tinggi, ketika Unsultra mengalami dua pelantikan rektor dalam waktu yang sangat singkat oleh dua kubu yang saling mengklaim legitimasi. Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas akademik dan kepastian hukum di lingkungan kampus.

Kisruh bermula pada 29 Desember 2025, saat Nur Alam mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang menyatakan diri sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Unsultra secara sepihak memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk pelaksana tugas rektor. Keputusan tersebut menuai polemik karena dilakukan di tengah sengketa kepengurusan yayasan yang belum memperoleh putusan final.

Namun dua hari kemudian, pada 31 Desember 2025, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra yang diakui negara, Dr. M. Yusuf, melantik kembali Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra periode 2025–2029. Pelantikan ini disaksikan unsur pemerintah dan menjadi penanda kuat legitimasi formal yang selama ini diperdebatkan.

Baca juga:  Jelang Pendaftaran Pilkada Konawe, Harmin Ramba-Dessy Indah Kujungi Pesantren

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman, menegaskan bahwa dalam tata kelola perguruan tinggi swasta, legalitas yayasan merupakan dasar utama dalam pengangkatan pimpinan kampus.

“Pengangkatan rektor PTS harus bersumber dari yayasan yang sah dan diakui negara melalui pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Dan yang sah adalah yayasan di bawah kepemimpinan Dr. M. Yusuf,” ujar Andi Lukman saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Dengan penegasan tersebut, LLDIKTI menyatakan bahwa pengangkatan rektor versi Nur Alam tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Komentar