“Keabsahan dokumen tidak membenarkan yang bersangkutan memenuhi syarat. Berkas SKCK yang diberikan pada panitia tidak sesuai dengan yang dilampirkan ketika pertama kali mendaftar tanggal 26 Desember 2026. Ditambah lagi SKCK yang digunakan belum berlaku saat diserahkan tanggal 3 Januari 2026,” ucapnya.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa, La Ahi menilai, jika benar terjadi pleno tandingan setelah adanya keputusan pleno sebelumnya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan prosedur dan pelanggaran administrasi serius.
“Pleno tidak bisa diulang hanya untuk mengubah hasil yang sudah diputuskan, apalagi tanpa dasar hukum. Jika ini dilakukan secara sadar, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, khususnya jika pleno tandingan dilakukan untuk menguntungkan calon tertentu.
Selain membuka ruang sengketa administrasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kasus ini juga dinilai berpotensi masuk ranah pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dari oknum panitia maupun BPD yang mengetahui calon tidak memenuhi syarat, namun tetap meloloskannya melalui mekanisme pleno tandingan.
Ia meminta pemerintah daerah untuk mengakui keputusan pleno pertama sebagai pleno yang sah, serta membatalkan hasil pleno tandingan yang dinilai bermasalah dan mencederai prinsip kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Ketua BPD Masaliki melalui sambungan pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait alasan digelarnya pleno tandingan serta dasar hukum pelolosan calon yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan respons; pesan WhatsApp yang dikirim hanya berstatus centang satu.










Komentar