MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kian menguat. Aliansi Mahasiswa Muna (AMM) mengungkapkan bahwa pekerjaan pembangunan batas jalan yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak diselesaikan sesuai perencanaan, meskipun anggaran telah dialokasikan dan pekerjaan sempat berjalan.
Koordinator AMM, Rolin, menyampaikan bahwa proyek pembangunan batas jalan penghubung Kecamatan Loghia–Kontunaga memang ditemukan secara fisik di lapangan. Namun, kondisi bangunan menunjukkan pekerjaan tersebut tidak rampung dan terkesan terbengkalai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami turun langsung ke lapangan. Faktanya, memang ada struktur bangunan, tetapi pekerjaannya tidak selesai. Hanya tiang-tiang beton yang berdiri tanpa penyelesaian lanjutan, tidak sesuai dengan volume dan perencanaan dalam APBDes,” tegas Rolin.
AMM juga menyoroti papan informasi proyek yang mencantumkan kegiatan pembangunan batas desa dengan total anggaran sekitar Rp131 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
Lebih jauh, AMM menduga Dana Desa Masalili disinyalir digunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, serta kelompok tertentu, sementara kepentingan masyarakat desa justru diabaikan.
“Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan tidak diselesaikan dan manfaatnya tidak dirasakan warga, maka patut diduga dana tersebut mengalir ke kantong pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Ini merupakan indikasi serius praktik korupsi,” ujar Rolin melalui keterangan persnya, 9/1/2026.














Komentar