Buronan Internasional: Kariatun Diduga Tipu dan Gelapkan Saham PT Bososi Pratama

Berita141 Dilihat

Namun, setelah penetapan tersangka, Kariatun menghilang dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan penelusuran, ia meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025, diduga terbang ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways, dan terakhir terdeteksi 14 Maret 2025. Atas dasar ini, Polda Sultra menerbitkan surat DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Kini, Polda Sultra berupaya keras memburu tersangka di luar negeri, bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, termasuk kemungkinan mengajukan red notice melalui Interpol. Tujuannya adalah memastikan Kariatun dipulangkan ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Kasus ini, yang terjadi antara 2014–2018, menyoroti praktik manipulasi dokumen hukum dan perampasan hak kepemilikan saham secara sistematis, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan bahwa pelarian ke luar negeri tidak akan membebaskan pelaku dari jerat hukum, dan setiap upaya penghindaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.