JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta, sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola perizinan fasilitas kepelabuhanan. Aksi ini menyoroti penggunaan Jetty milik PT Almharig yang diduga dioperasikan oleh PT Trisula Multi Jaya dengan menggunakan dokumen Jetty atas nama PT Tambang Bumi Sulawesi.
AP2 Indonesia menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin, pemanfaatan dokumen perusahaan lain, serta praktik perizinan semu yang berpotensi melanggar hukum pelayaran, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana korporasi.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas Jetty oleh satu perusahaan dengan dokumen perizinan atas nama perusahaan lain merupakan indikasi kuat pelanggaran prinsip legalitas dan kepastian hukum. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut patut diduga sebagai peminjaman atau penyalahgunaan dokumen perizinan yang secara hukum tidak dibenarkan.
“Jetty PT Almharig yang digunakan oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen milik PT Tambang Bumi Sulawesi, apabila benar terjadi, bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah persoalan serius yang berpotensi mengandung unsur pidana,” tegas Fardin dalam orasinya.
AP2 Indonesia menekankan bahwa izin Jetty diterbitkan secara spesifik dan melekat pada satu badan usaha, satu lokasi, serta satu fungsi tertentu. Oleh karena itu, penggunaan dokumen Jetty oleh pihak yang tidak tercantum dalam izin, terlebih berasal dari perusahaan lain, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta regulasi teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih jauh, AP2 Indonesia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar asas non-transferability of license, di mana izin negara tidak dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, ataupun digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi dari otoritas penerbit izin.
“Izin negara bukan barang yang bisa dipindahtangankan antar perusahaan. Ketika praktik seperti ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi manipulasi perizinan di sektor strategis,” ujar Fardin.







Komentar