Karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara resmi, Polda Sultra kemudian menerbitkan status DPO terhadap Jason Kariatun melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Hingga kini, Jason Kariatun belum memenuhi panggilan penyidik. Namun melalui kuasa hukumnya, Didit Hariadi, Jason membantah disebut melarikan diri. Ia menegaskan kliennya ke luar negeri murni untuk menjalani pengobatan dan mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Didit juga menilai penetapan status DPO terhadap kliennya tidak tepat dan menyebut Jason sebagai “sandera hukum”. Ia beralasan, kliennya telah dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung.
“Perkara ini telah diputus oleh 12 hakim Mahkamah Agung melalui tiga kali kasasi dan satu Peninjauan Kembali (PK), dan seluruhnya memenangkan Bapak Jason Kariatun sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” ujar Didit, dikutip dari Perdetiknews.com.
Ia juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5928 K/PDT/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan. Dengan dasar tersebut, pihaknya menilai penyidikan seharusnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, Didit menyebut terdapat saksi dalam perkara tersebut yang telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu.
Meski demikian, Polda Sultra menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan meminta tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.










Komentar