Aspek lingkungan pun menjadi sorotan. Menurut AP2 Indonesia, setiap Terminal Khusus wajib didukung dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang mencerminkan kondisi faktual kegiatan di lapangan, termasuk pihak yang melakukan bongkar muat. Ketidaksesuaian antara izin lingkungan dan aktivitas aktual dinilai sebagai cacat substansial perizinan yang dapat menjadi dasar pembatalan izin operasional.
Atas dasar itu, AP2 Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan audit hukum dan teknis secara menyeluruh terhadap izin Terminal Khusus di Desa Langkema. Selain itu, Syahbandar setempat diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas sandar dan bongkar muat hingga keabsahan izin dipastikan.
AP2 Indonesia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan izin dan penggunaan dokumen yang tidak sah, baik dari aspek pidana pelayaran maupun hukum administrasi negara.
“Pembiaran terhadap praktik operasional jetty yang tidak sesuai dengan rezim perizinan bukan sekadar persoalan teknis. Ini mencerminkan krisis tata kelola, lemahnya pengawasan negara, dan degradasi prinsip negara hukum dalam pengelolaan sumber daya alam serta wilayah pesisir,” tegas Fardin.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus menguji kepatuhan pada hukum, asas kehati-hatian, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan pelayaran dan keadilan ekologis.







Komentar