Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, PT Krida Agrosawita Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tanda Terima Laporan

Dalam laporannya, SIDALI-SULTRA menilai PT KAS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas melarang kegiatan usaha tanpa izin lingkungan. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mensyaratkan izin lingkungan sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Perkebunan. Aktivitas tanpa AMDAL tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

SIDALI-SULTRA mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT KAS. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan agar AMDAL tidak diperlakukan sekadar sebagai dokumen formalitas.

“Kami meminta Mabes Polri bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai kerusakan lingkungan sudah terjadi, sementara hukum hanya berhenti di atas kertas. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat Muna dan masa depan lingkungan hidup,” tegas Aldi.

Saat ini, laporan dugaan pelanggaran AMDAL tersebut telah diterima dan berada dalam penanganan penyidik Mabes Polri. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan serta mengawasi kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Baca juga:  Dukung Keputusan Surya Paloh, Akril Abdillah: Tariala Sosok Tepat Pimpin DPRD Sultra

Komentar