JALAK Adukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT IPIP ke KLHK, Soroti Banjir Lumpur di Kolaka

Hukum59 Dilihat

KOLAKA, NUSANTARAVOICE.COM- Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) mengadukan dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aduan tersebut menyusul terjadinya banjir lumpur yang berulang di sejumlah wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ketua JALAK La Ode Iswar menyampaikan bahwa banjir lumpur dilaporkan terjadi di Kecamatan Pomalaa dan Kecamatan Tanggetada, terutama di Desa Oko-Oko dan Desa Lamedai. Ia menyebut, fenomena tersebut muncul setelah adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kawasan industri di wilayah hulu.

Menurut hasil pemantauan JALAK di lapangan, banjir lumpur telah berdampak pada sekitar 247 hektare lahan persawahan milik warga. Material lumpur dan sedimen yang terbawa aliran air dinilai merusak struktur tanah pertanian dan menurunkan produktivitas, sehingga sebagian petani mengalami gagal panen.

La Ode Iswar mengatakan, perubahan kondisi lingkungan tersebut tidak terlepas dari berkurangnya fungsi kawasan resapan air akibat perubahan bentang alam. Ia menduga pelaksanaan kegiatan industri tidak sepenuhnya selaras dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar perizinan.

“Kondisi ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar La Ode Iswar.

Baca juga:  Jeritan Santri di Lumbung Nikel: Pondok Pesantren Imam Syafi’i di Kolaka Terancam Digusur oleh “Cakaran” Tambang PT IPIP

Komentar