“Beliau menjalankan tugas atas perintah langsung Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Itu sebatas fungsi administratif, bukan pengambil kebijakan,” jelasnya.
Ridwan menekankan bahwa seluruh keputusan strategis pemerintahan tetap berada di tangan gubernur sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelimpahan kekuasaan atau praktik pemerintahan di luar mekanisme resmi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hoaks justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Diketahui, isu “gubernur bayangan” mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial, salah satunya diunggah oleh Ruslan Buton, yang kemudian memicu beragam spekulasi di ruang publik.







Komentar