LPKP Sultra Tegaskan Aset Daerah Wajib Dikembalikan dari Penguasaan Mantan Pejabat

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) menegaskan bahwa penguasaan aset negara maupun aset daerah oleh mantan pejabat, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.

Ketua LPKP-SULTRA, La Ode Tuangge menyampaikan bahwa pejabat yang telah berakhir masa jabatannya, baik karena pensiun maupun sebab lain, secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan maupun legitimasi untuk menguasai aset milik pemerintah daerah.

“Begitu seseorang tidak lagi menjabat, maka hak dan kewenangannya atas aset negara otomatis gugur. Tidak ada alasan apa pun bagi mantan pejabat untuk tetap menguasai aset daerah,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Minggu, 28/12/2025.

Ia menilai, langkah Gubernur Sulawesi Tenggara yang berkomitmen mengambil alih kembali seluruh aset daerah yang masih dikuasai oleh pejabat nonaktif atau mantan pejabat merupakan kebijakan yang tepat dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca juga:  Tumpang Tindih Sertifikat, Lahan Pemprov di Nanga-nanga Menyusut: Bentuk Tim Khusus Atasi Sengketa Lahan

Komentar