KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan akan menertibkan sejumlah rumah negara dan bangunan gudang yang diduga masih dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki hak. Penertiban ini menyusul temuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak sesuai peruntukan di kawasan pusat pemerintahan Kota Kendari.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sultra, Abdul Rajab, menegaskan bahwa rumah negara tidak dapat dikuasai oleh mantan pejabat setelah masa jabatannya berakhir. Seluruh aset tersebut, kata dia, wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan publik.
“Secara aturan, rumah negara hanya diperuntukkan bagi pejabat atau ASN yang masih aktif. Jika sudah tidak menjabat, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk tetap menempati atau menguasai aset tersebut,” ujar Abdul Rajab, Sabtu, 27 Desember 2025.
Berdasarkan hasil inventarisasi BPKAD, rumah negara di Jalan Ahmad Yani Nomor 167 serta eks gudang di Jalan Tanukila masih tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Aset tersebut belum pernah dialihkan kepemilikannya secara sah dan masih tercantum dalam Kartu Inventaris Barang milik Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.
Namun di lapangan, aset tersebut diduga dialihfungsikan menjadi area parkir dan tempat usaha minuman. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang melarang pemanfaatan Barang Milik Daerah tidak sesuai fungsi dan peruntukannya.
Abdul Rajab menyebut, perubahan fungsi dan bentuk bangunan tanpa izin kepala daerah merupakan pelanggaran administrasi yang serius. Ia menegaskan bahwa penghuni rumah negara dilarang menyewakan, meminjamkan, mengubah bangunan, atau memanfaatkan aset untuk kegiatan usaha.
“Kalau rumah negara digunakan untuk usaha pribadi, itu jelas melanggar aturan pengelolaan aset daerah,” katanya.










Komentar