Pemprov Sultra Tegaskan Penertiban Rumah Negara, Kabid Aset: Penguasaan Mantan Pejabat Tak Sah

Dokumen BPKAD juga menunjukkan bahwa aset tersebut direncanakan untuk mendukung layanan publik, salah satunya sebagai lokasi pendirian Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak dinilai menghambat fungsi pelayanan pemerintah sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Menurut Abdul Rajab, penertiban aset dilakukan sebagai langkah pengamanan Barang Milik Daerah agar tidak berubah menjadi privilese pascajabatan. Ia menegaskan tidak ada pembenaran hukum bagi satu pihak untuk menguasai lebih dari satu aset daerah, apalagi untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tanukila termasuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Kendari sebagaimana diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemanfaatan aset negara di kawasan tersebut wajib sejalan dengan fungsi pemerintahan dan kepentingan publik.

Abdul Rajab menambahkan, Pemprov Sultra membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika dalam proses penertiban ditemukan unsur pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan daerah. “Kami akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak yang disebut menguasai aset tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Pemprov Sultra menyatakan komitmennya untuk menata ulang pengelolaan aset daerah agar transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga:  ASR Tegaskan PKKPR Tambang Wawonii Terbit dari Pusat, Bukan Ditandatangani Gubernur

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan aset negara serta konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan agar kekayaan publik tidak terus-menerus dikuasai di luar mekanisme hukum.

Komentar