Diduga Langgar AMDAL dan UU Lingkungan, Tambang Nikel PT WIN Dinilai Layak Naik Penyelidikan Pidana

Hukum55 Dilihat

KONAWESELATAN, NUSANTARAVOICE.COM — Kerusakan tambak ikan dan udang yang menjerat warga pesisir Desa Torobulu dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bukan lagi sekadar persoalan penurunan hasil panen. Pola kerusakan yang terjadi sejak 2022, beriringan dengan masifnya aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut, menunjukkan indikasi kuat pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan dinilai layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan pidana.

Petani tambak setempat mencatat perubahan kualitas air secara drastis. Setiap musim hujan, limpasan air bercampur lumpur dari wilayah hulu mengalir ke laut. Air laut yang tercemar itu kemudian masuk ke tambak warga, memicu kematian massal udang dan ikan sebelum masa panen. Fenomena ini terjadi berulang selama lebih dari tiga tahun terakhir, tanpa adanya pemulihan yang nyata.

Salah satu perusahaan yang disorot warga adalah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel yang hingga kini masih aktif beroperasi di sekitar kawasan pesisir Palangga Selatan. Aktivitas penggalian ore di wilayah hulu diduga tidak disertai pengendalian limpasan dan sedimentasi sebagaimana diwajibkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Yusuf Barung, petani tambak di Desa Parasi, mengatakan perubahan kondisi air mulai terasa sejak aktivitas tambang meningkat pada 2022. Sebelum itu, tambak miliknya masih mampu menghasilkan panen yang stabil. Kini, hujan justru menjadi ancaman langsung bagi kelangsungan usahanya.

Baca juga:  Koruptor La Ode Gomberto Diduga Manfaatkan Asimilasi untuk Lepas dari  Jeruji

“Kalau hujan, air dari hulu turun ke laut warnanya cokelat bercampur lumpur. Air itu masuk ke empang. Sejak itu udang banyak mati,” kata Yusuf saat ditemui di kediamannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Kerugian yang dialami Yusuf mencerminkan skala dampak yang serius. Pada 2024 hingga 2025, ia menebar sekitar 250 ribu bibit udang, namun hanya mampu memanen sekitar 15 kilogram. Kerugian tersebut tidak hanya memukul ekonomi keluarga, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian tradisional masyarakat pesisir.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban AMDAL. Dalam regulasi lingkungan hidup, perusahaan tambang diwajibkan mencegah pencemaran badan air, menjaga ekosistem pesisir, serta memastikan aktivitasnya tidak merusak sumber penghidupan masyarakat sekitar. Fakta lapangan yang dialami warga justru memperlihatkan indikasi kegagalan sistematis dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Jika dugaan pencemaran ini terbukti, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan melampaui baku mutu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap izin lingkungan dan kewajiban AMDAL juga dapat berujung pada pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin usaha.

Komentar