JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan La Ode Naane terhadap Bupati Wakatobi, Haliana. Agenda tersebut berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta.
Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra yang telah dilayangkan sejak September 2023. Berdasarkan surat undangan bernomor B/5836/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Izra Jinga Saeani, menjelaskan bahwa kliennya telah meminta pengembalian dana sekitar Rp10 miliar sejak tahun 2020. Dana tersebut disebut sebagai biaya politik yang dikeluarkan La Ode Naane selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi saat itu, Haliana–Ilmiati Daud (pasangan HATI), berdasarkan kesepakatan untuk diganti setelah Pilkada.
Namun setelah terpilih, Haliana disebut membantah pernah memiliki utang kepada La Ode Naane. Berbeda dengan Haliana, Ilmiati Daud justru mengakui adanya kesepakatan tersebut di hadapan penyidik.
“Dalam gelar perkara khusus, Haliana membantah adanya komitmen itu. Tapi Ibu Ilmiati mengakui bahwa memang ada kesepakatan terkait pembiayaan politik,” ujar Izra, Senin (22/12/2025).
Izra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 2 Agustus 2023 dan 26 Agustus 2023, namun tidak mendapat penyelesaian.
“Utang berapa pun wajib dibayar. Tidak ada alasan pembenaran untuk mengingkari kewajiban, apalagi nilainya miliaran,” tegasnya.
Sementara itu, La Ode Naane menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haliana. Ia mengaku bersedia membiayai ongkos politik karena adanya janji penggantian setelah Pilkada, namun hingga kini, setelah hampir lima tahun, belum ada kejelasan.
“Belum pernah ada pertemuan khusus membahas utang. Kalau bertemu hanya sebatas berpapasan,” ungkap La Ode Naane.
Ia berharap Bupati Wakatobi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Sebagai kepala daerah, tidak baik jika persoalan ini terus berlarut dan menjadi pembicaraan publik,” katanya.
