Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Kabaena, AP2 Indonesia Dorong Kejagung Usut Pimpinan PT Amindo

Berita55 Dilihat

AP2 Indonesia menilai masih berlanjutnya aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian aspek legal kehutanan mencerminkan lemahnya pengawasan lintas sektor. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Selain mendesak Kejaksaan Agung, AP2 Indonesia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengevaluasi perizinan PT Amindo. AP2 Indonesia secara tegas meminta agar RKAB Tahun 2025 dicabut dan RKAB Tahun 2026 tidak diterbitkan hingga seluruh dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan dituntaskan.

“Negara harus menerapkan asas kehati-hatian. Penerbitan RKAB di tengah dugaan pelanggaran serius justru mencederai kepastian hukum,” kata Fardin.

Dalam waktu dekat, AP2 Indonesia menyatakan akan melakukan langkah advokasi dan tekanan publik ke sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM, guna memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan memberikan efek jera.

“Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka kejahatan lingkungan akan terus berulang. Hukum harus menyentuh aktor utama di balik kebijakan korporasi,” tutup Fardin.

Baca juga:  LPTE Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT SLG di Pomalaa, Negara Terancam Rugi Rp2,48 Triliun

Komentar