Anggota Baru KY Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Mutu Peradilan

Nasional755 Dilihat

Mengenai independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan kemandirian KY dijamin oleh undang-undang dan menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas pengawasan peradilan.

“Tidak ada arahan dari Presiden. Kami independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kami, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada target khusus yang ditetapkan karena seluruh kebijakan dan langkah kerja akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh ketujuh anggota KY. Periode jabatan ini, menurutnya, menjadi momentum penyeimbangan, penyegaran, dan pengembangan kelembagaan ke depan.

Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral merupakan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih. Ia menilai kebersihan lembaga peradilan harus dimulai dari para hakim pengawas.

“Untuk peradilan yang bersih, sikap bersih harus dimulai dari hakim pengawasnya. Jika hakim pengawasnya tidak bersih, sulit mengharapkan kinerja peradilan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen tersebut akan dijalankan secara konsisten, termasuk melalui dukungan terhadap revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan peradilan.