“Ini dilakukan agar penghuni memiliki kesempatan mengosongkan secara mandiri tanpa tekanan,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan aset daerah di lokasi tersebut. Meski sempat dicabut oleh pihak tak dikenal, pemasangan kembali tetap dilakukan sebagai bentuk penegasan status kepemilikan pemerintah.
Rencana pengosongan yang semula dijadwalkan pada 18 Desember 2025 terpaksa ditunda karena pertimbangan kesiapan aparat serta fokus pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hasrullah menegaskan, penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan dialogis, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemprov Sultra berkomitmen menjaga aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
