JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dengan menyasar dua institusi negara sekaligus, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan skandal pertambangan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Blok Mandiodo, Konawe Utara, diusut secara tuntas.
Di bawah guyuran hujan, massa LPTE menyuarakan penolakan keras terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang dinilai sarat kejanggalan. Mereka menilai pemberian izin baru kepada perusahaan yang diduga bermasalah justru berpotensi melegitimasi praktik perusakan lingkungan dan kerugian negara.
Ketua Umum LPTE, A. Ramadhan, menyebut terdapat indikasi kuat praktik monopoli penggunaan “dokumen terbang” dalam aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo yang menyeret nama PT TMM. Ia menegaskan Kementerian ESDM harus menghentikan seluruh proses perizinan perusahaan tersebut sampai persoalan hukum diselesaikan.
“Kami meminta ESDM menolak RKAB PT TMM. Jangan ada izin yang diterbitkan sebelum dugaan skandal dokumen terbang di Mandiodo diusut tuntas. Jika izin tetap dikeluarkan, itu sama saja melegalkan kejahatan lingkungan,” ujar Ramadhan di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Selain itu, LPTE mengungkap dugaan penyalahgunaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Tristaco. Terminal tersebut diduga digunakan untuk meloloskan pengiriman ore ilegal dengan memanfaatkan dokumen penjualan perusahaan lain. Aktivitas itu disinyalir disertai praktik pungutan atau “fee koordinasi” yang merugikan negara.
Sorotan juga diarahkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. LPTE menilai terdapat manipulasi serius dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), di mana perusahaan terafiliasi PT TMM diduga mendaftarkan izin pertambangan menggunakan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012.











Komentar