JALAK Desak PT IPIP dan PT Vale Bertanggung Jawab atas Banjir Lumpur di Kolaka

JALAK juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang terjadi. Menurut Laode Iswar, sikap tersebut menunjukkan lemahnya komitmen korporasi dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis.

Atas kondisi itu, JALAK mendesak PT IPIP dan PT Vale menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan hingga dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan. JALAK juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM segera turun tangan melakukan investigasi dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, JALAK mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terdapat unsur pidana lingkungan dalam peristiwa banjir lumpur tersebut. Menurut JALAK, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat.

Laode Iswar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus banjir lumpur di Kolaka hingga ada kejelasan tanggung jawab dan langkah pemulihan yang nyata. Ia berharap peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa pembangunan tanpa memperhatikan keseimbangan ekologis hanya akan melahirkan bencana berkepanjangan.