Gubernur Sultra Diwakili Sekda Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, Ketua dan anggota Komisi Informasi Sultra, PPID utama dan pembantu, pimpinan BUMD, perbankan, perguruan tinggi, media, serta organisasi kemasyarakatan.

Koordinator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri, dalam laporannya menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang bertugas memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Ia menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada pada angka 65,40, menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 77,19, namun masih berada pada kategori “sedang”. Untuk tahun 2025, data IKIP masih menunggu rilis nasional.

Andi Ulil juga mengungkapkan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 diikuti oleh 82 badan publik, terdiri dari 48 OPD tingkat provinsi, 17 PPID utama kabupaten/kota, serta 17 badan publik vertikal. Tahun ini, penilaian tidak lagi berbasis peringkat, melainkan menggunakan predikat Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Baca juga:  Pemprov Sultra Tegaskan Penertiban Rumah Negara, Kabid Aset: Penguasaan Mantan Pejabat Tak Sah

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni, melainkan ruang refleksi bagi pemerintah untuk terus membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan keterbukaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra atas sinergi dan dukungannya dalam penguatan PPID serta transformasi digital layanan informasi publik. Hasmansyah menambahkan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir masa tugas Komisioner Komisi Informasi Sultra yang akan berakhir pada Mei 2026.

Komentar