IPPMI Paksa Hentikan Pekerjaan Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar, Tuding Ada Suap dan Penyimpangan DED

Daerah87 Dilihat

‎‎“ini jelas pelanggaran, kami sudah sidak di lokasi proye, namun tak satupun pihak jasa kontruksi PT.  PJP tidak berada dilokasi sementara pengerjaan proyek masih dijalankan tanpa pengawasan dari pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait,” cetus Mirap. ‎‎

Menanggapi itu, perwakilan Kejaksaan Bagian Kasi Barang Bukti ( Kasi-BB) M. Djunaidi mengatakan, lembaga akan menelaah bukti yang diserahkan terlebih dahulu. “Jika terbukti bersalah maka tentu akan ditindaklanjuti, tapi akan diselidiki dulu bukti dan kebenarannya,” ujarnya saat menemui massa aksi.

‎‎Terpisah, oknum anggota DPR RI berinisial RB memberi tanggapan singkat terkait kasus tersebut, ia menekankan hak masyarakat untuk berpendapat dan menyarankan wartawan menanyakan pengawasan proyek kepada institusi terkait. “Itu hak masyarakat, siapa pun boleh berpendapat. Sudah ada pengawasnya, baik dari PUPR maupun pengawas konsultan yang setiap saat ada di lapangan. Tanya saja mereka itu,” kata dia. ‎‎

Hingga rilis ini disusun, Kepala Satker BWS Wilayah IV Kendari inisial MA dan pihak manajemen PT PJP inisial A selaku pelaksana proyek di lapangan  belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi yang dilayangkan redaksi. Sementara IPPM menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi lanjutan di Gedung KPK pekan depan jika lembaga penegak hukum tidak menunjukkan langkah konkret.

Baca juga:  Tabrak Kapal Nelayan, Aktivis Maritim Minta Syahbandar Cabut Izin Berlayar Kapal UKI Raya 23

‎‎“Ketiadaan tindakan hanya akan memberi ruang bagi budaya impunitas. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa,” tutup Mirap.‎‎‎

Berdasarkan pantauan lapangan, pekerjaan proyek pengaman pantai Raha masih terus berjalan namun tak terlihat pihak jasa kontruksi PT. PJP berada dilokasi pekerjaan hingga massa menyegel paksa fasilitas proyek yang digunakan oleh para pekerja teknis.

‎‎Media ini akan terus memantau perkembangan dan mengupayakan konfirmasi lanjutan dari Kejaksaan Negeri Muna, DPR RI, BWS Wilayah IV Kendari, serta manajemen PT Pinar Jaya Perkasa. (red*)

Komentar