Komisi Percepatan Reformasi Polri Pertimbangkan Skema Baru: Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR

Nasional84 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Wacana perubahan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menguat setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membuka kemungkinan bahwa Presiden kelak dapat menunjuk Kapolri secara langsung tanpa melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gagasan itu disampaikan Jimly seusai rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Menurut Jimly, usulan tersebut muncul berulang kali dalam berbagai pembahasan bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Ia menilai banyak pihak yang menyoroti perlunya Kapolri terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik agar dapat bekerja secara independen dan profesional.

“Ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri. Memang belum diputuskan secara resmi, tapi arah pembahasannya sudah ke sana,” ujar Jimly. Ia mengaku terkejut karena pandangan tersebut tidak hanya datang dari kalangan sipil, tetapi juga dari para mantan perwira tinggi Polri. “Kami sampai terperanjat, karena masukan para senior polisi justru sejalan dengan gagasan yang berkembang di masyarakat.”

Jimly menekankan bahwa tujuan utama wacana reformasi ini adalah memastikan Polri tidak terjebak dalam kepentingan politik maupun ekonomi. Menurutnya, institusi kepolisian harus menjadi pengayom masyarakat sekaligus garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan keadilan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir untuk Kwik Kian Gie

“Ke depan, jangan sampai Polri terlalu dipengaruhi kepentingan politik dan bisnis. Polisi harus berdiri untuk rakyat, untuk negara, dan menjamin kehidupan yang aman, adil, dan damai,” tambah Jimly.

Komentar