“Terdapat beberapa item belanja dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Setelah diverifikasi, laporan dan bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap, namun tetap ditandatangani,” jelas Fariadin.
Atas perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
Meski H belum ditahan karena alasan sakit, Kejari Muna memastikan proses hukum tetap berjalan. Pihak Kejaksaan akan kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap H dalam statusnya sebagai tersangka.
“Proses ini akan terus berjalan sambil dilakukan pengembangan. Jika ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, tentu akan segera ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Fariadin.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, Kejari Raha menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan.












Komentar