JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan siap menempuh jalur hukum jika upaya dialog untuk menyelesaikan polemik pemakzulan dirinya terus menemui jalan buntu. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Karena itu, ia meminta seluruh pihak membuka ruang musyawarah guna meredam eskalasi konflik internal.
“Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat dan hati yang tulus ditolak sama sekali. Jika itu terjadi, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan tatanan organisasi,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mundur tidak dapat dijalankan karena berada di luar kewenangan Syuriyah. Posisi ketua umum, kata Gus Yahya, hanya bisa diganti melalui muktamar.
“Yang paling penting adalah tatanan organisasi. Kalau memang harus turun, lakukan lewat muktamar. Biarkan peserta muktamar yang memutuskan,” tegasnya.
Polemik di tubuh PBNU mencuat setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dokumen yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar itu meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari dengan sejumlah alasan, mulai dari dugaan keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional hingga dugaan pelanggaran tata kelola keuangan PBNU.
Rentetan itu berlanjut pada terbitnya surat edaran PBNU bertanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 26 November 2025, yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum.







Komentar