Komite IV DPD RI Dorong OJK dan Himbara Percepat Pembiayaan Produktif UMKM, Koperasi, dan Tindak Lanjut Komitmen Nasional

Daerah, Jawa Timur229 Dilihat

“DPD RI menilai ketidakjelasan tindak lanjut tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan menegaskan perlunya langkah konkret sebagai bentuk kepastian atas komitmen kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.

Selain itu, DPD RI turut mengangkat isu perlindungan konsumen, termasuk maraknya keluhan terkait fintechilegal dan praktik mis-selling produk perbankan. Dalam konteks yang lebih luas, DPD RI juga menyinggung keberadaan PT DSI, sebuah entitas yang melakukan kegiatan menyerupai penghimpunan dana masyarakat namun tidak berada di bawah izin maupun pengawasan OJK.

“DPD meminta OJK meningkatkan publikasi entitas berisiko, memperkuat pengawasan market conduct, dan mempercepat koordinasi lintas lembaga untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” ujarnya.

Di penghujung rapat, Komite IV DPD RI merumuskan sejumlah rekomendasi kepada OJK dan Himbara, antara lain: penertiban praktik agunan tambahan pada KUR, peningkatan porsi kredit produktif UMKM, percepatan realisasi pembiayaan koperasi, penguatan koordinasi dengan Kementerian Koperasi, serta pemantauan ketat terhadap entitas non-regulated seperti PT DSI.

DPD RI menegaskan bahwa pembiayaan UMKM dan koperasi bukan semata urusan teknis perbankan, tetapi menyangkut mandat konstitusional negara untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komite IV DPD RI akan terus memonitor tindak lanjut dari seluruh rekomendasi ini dan meminta laporan perkembangan resmi dari OJK dan Himbara dalam jangka waktu dekat.

Baca juga:  KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Komentar