Proyek Gerbang Wisata Kendari–Toronipa Rp32,8 Miliar Disorot, LPKP–SULTRA Desak Transparansi Audit dan Penindakan Otak Pelaku

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM— Proyek pembangunan Gerbang Wisata Kendari–Toronipa di kawasan destinasi wisata Pantai Toronipa, Kecamatan Soropia, kembali menjadi sorotan publik. Pembangunan gerbang yang menyerap anggaran sebesar Rp32,8 miliar yang bersumber dari pajak rakyat dinilai belum mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.

Polemik atas proyek ini telah bergulir sejak tahun 2024, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Subdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Penyidik Polda Sultra masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengukur ada atau tidaknya dugaan kerugian negara dalam pembangunan gerbang tersebut.

Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP–SULTRA), La Ode Tuangge, menegaskan bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP harus berlangsung transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutupi dari publik.

“Anggaran ini berasal dari pajak masyarakat, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kerugian negara, penanganan hukum harus menyentuh langsung otak atau aktor intelektualnya, bukan hanya pelaksana teknis,” tegas La Ode Tuangge, Senin (1/12/2025).

Ia juga mendesak penyidik Polda Sultra agar bekerja profesional dan apabila benar ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit, maka penegakan hukum harus mengarah langsung kepada pihak yang paling bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengelolaan anggarannya.

Baca juga:  Kasus Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar: IPPM Desak KPK Periksa RB, Kepala Satker dan Direktur PT Pinar Jaya Perkasa

Komentar