Pembacokan di Desa Mabodo, Polres Muna Pastikan Proses Hukum Berjalan Cepat dan Berikan Kepastian

Berita163 Dilihat
banner 468x60

Dalam perkara ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka dewasa, yang dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, aparat juga menangani pelaku yang berstatus anak, yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama–sama. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun, bergantung pada tingkat peran dan pembuktiannya.

Kepolisian menuturkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Muna terus menggali keterangan para saksi dan pihak terkait untuk memperjelas konstruksi kejadian, detail peran masing-masing pelaku, serta memastikan pemenuhan unsur pidananya.

Di sisi lain, keluarga dan masyarakat sekitar masih menaruh harapan besar pada kondisi korban yang hingga saat ini belum stabil, dan masih berada dalam pengawasan ketat tim medis.

“Kami pastikan, proses hukum akan berjalan cepat, profesional, dan terukur. Ini bagian dari memberi kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” tutup AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K.

banner 336x280
Baca juga:  Polres Bengkulu Utara Mulai Operasi Keselamatan Nala 2026, Utamakan Edukasi dan Pencegahan

Komentar