Selain melakukan studi ke Inggris, Dedi juga menjelaskan bahwa Polri menggandeng akademisi, pakar, serta organisasi masyarakat sipil untuk memastikan model baru yang sedang disusun tetap inklusif, demokratis, dan berbasis riset multidisipliner. Menurutnya, evaluasi berkelanjutan, baik dari segi kebijakan maupun kapasitas psikologis serta kemampuan evaluatif para komandan lapangan, menjadi bagian tak terpisahkan dalam standar HAM global. “Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM internasional. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari reformasi internal, Polri juga menyederhanakan sistem pengendalian massa yang sebelumnya terdiri atas 38 tahapan, kini dirampingkan menjadi lima fase utama yang lebih mudah dipahami dan dieksekusi secara operasional. Penyederhanaan tersebut telah diharmonisasikan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.
Dedi menilai institusi kepolisian di negara maju selalu bertumpu pada kajian ilmiah dalam perumusan pelayanan publik, sehingga Polri perlu mengadopsi pendekatan serupa. Ia memastikan bahwa masukan dari masyarakat sipil akan tetap menjadi bagian penting dari proses pembaruan tersebut, agar ruang kebebasan berpendapat tetap terjamin namun dikelola secara bermartabat dan berkeadilan. Dengan langkah ini, Polri diharapkan mampu memperbaiki relasi antara aparat dan demonstran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelayan ruang demokrasi di Indonesia.
