Polemik Beras Sabang: Wanda Assyura Minta Harmonisasi Aturan agar Aceh Tak Terjebak Salah Paham

Berita53 Dilihat

BANDA ACEH, NUSANTARAVOICE.COM– Polemik pemasukan 250 ton beras asal Thailand ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (KPBPB) memasuki babak baru setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut proses tersebut “ilegal”. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh, KADIN Aceh, serta sejumlah pengamat kebijakan publik yang menilai pernyataan Mentan terburu-buru dan berpotensi mereduksi kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan Free Trade Zone (FTZ).

Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menilai pernyataan Mentan justru memperkeruh situasi karena tidak mempertimbangkan kerangka hukum FTZ Sabang yang diatur oleh UU 37/2000, UU 11/2006, dan PP 83/2010.

“Sabang adalah kawasan bebas yang beroperasi berdasarkan undang-undang. Menyebut ilegal tanpa memahami kerangka FTZ bisa membenturkan Presiden dengan Aceh dan merusak iklim investasi,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan bahwa Sabang sedang dalam fase percepatan investasi, termasuk pengembangan jalur logistik ke Malaysia dan pembangunan gudang pendingin terpadu. “Pernyataan pejabat pusat yang tidak sinkron dengan regulasi membuat investor ragu. Ini merugikan Aceh,” tegasnya.

Impor 250 ton beras tersebut dilakukan terbuka di Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang pada 20 November 2025, disaksikan langsung Wali Kota Sabang, Kapolres, Danlanal, Bea Cukai, hingga pimpinan BPKS.

Baca juga:  Thailand dan Kamboja Sepakat Gelar Pembicaraan Damai di Malaysia, Trump Turun Tangan

Importir lokal H. Hamdani menjelaskan bahwa seluruh dokumen memenuhi mekanisme FTZ dan barang disimpan di gudang resmi PT Multazam Sabang Group. Bea Cukai Sabang juga memastikan izin BPKS telah diterbitkan, namun PPFTZ sebagai pelengkap administrasi masih dalam proses.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan tidak ada satu pun aturan FTZ yang dilanggar dalam pemasukan beras tersebut.

“Ucapan Mentan mereduksi kewenangan Aceh. Kita bekerja berdasarkan mandat undang-undang, bukan asumsi,” tegas MTA.

Menurutnya, harga beras di Sabang yang 30–40% lebih mahal daripada Banda Aceh menjadi alasan mengapa fasilitas FTZ digunakan untuk stabilisasi pasokan. Ia juga menilai tudingan Mentan mengenai nasionalisme importir sebagai narasi yang berbahaya.

“Framing seperti itu sensitif bagi Aceh. Ini bukan soal nasionalisme, tapi soal tata kelola kawasan yang memiliki sistem berbeda,” ujarnya. Pemerintah Aceh mendesak agar uji laboratorium dipercepat agar beras bisa segera didistribusikan kepada masyarakat.

Komentar