PLKP Laporkan Kapolres Bombana ke KOMPOLNAS RI Atas Dugaan Keterlibatan dalam Tambang Galian C Ilegal

Berita132 Dilihat

PLKP menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, seluruh aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pembiaran oleh pejabat negara juga dapat diproses melalui instrumen etik maupun pidana.

Dorongan Evaluasi Kepolisian

Laporan ke KOMPOLNAS RI tersebut, kata PLKP, merupakan langkah untuk membuka proses evaluasi etik kepada pejabat kepolisian yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami mendorong reformasi Polri yang akuntabel. Kapolres Bombana harus dievaluasi karena tidak berani menindak pelanggaran hukum di wilayahnya,” tambah Kismon.

Selain melapor ke KOMPOLNAS RI, PLKP juga menyiapkan laporan lanjutan ke Kejaksaan Agung RI sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum melalui institusi yang berwenang.

PLKP menegaskan bahwa langkah ini murni untuk kepentingan publik, bukan gerakan politik.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika aparat justru diduga menjadi bagian dari persoalan, itu adalah alarm serius bagi demokrasi dan supremasi hukum,” tutupnya.

Saat berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi Kapolres Bombana namun belum ada kontak yang tersambung.