Penggiat Hukum Dukung Ridwan Bae Bawa ke APH Terkait Pendemo yang Diduga Sering Minta Uang

BUTUR, NUSANTARAVOICE.COM — Penggiat Hukum Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H, angkat bicara terkait maraknya aksi demonstrasi dari kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Sultra namun diduga melakukan praktik permintaan uang kepada pejabat atau instansi tertentu. Ia menilai tindakan tersebut telah mencederai moral pergerakan pemuda dan mahasiswa.

Menurut Mawan, aksi yang dilakukan kelompok tersebut bukan lagi mencerminkan gerakan intelektual, tetapi lebih menyerupai tindakan pemerasan.

“Gerakan yang mengatasnamakan sekelompok pemuda Sultra itu sangat menciderai moral pergerakan pemuda selama ini. Mereka hanya berdasarkan dugaan sudah mengancam pejabat lalu minta uang. Kalau tidak dikasi sejumlah uang, maka akan melakukan aksi demonstrasi terus menerus. Saya menduga ini penjahat, bukan aktivis,” tegas Mawan.

Mawan menegaskan dirinya tidak sedang membela Ridwan Bae (RB) selaku Anggota DPR RI atau pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara, tetapi ia menyayangkan aksi sejumlah individu yang memanfaatkan nama gerakan pemuda untuk mencari keuntungan pribadi.

Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak oknum pengunjuk rasa tersebut.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Saya mendesak aparat kepolisian menangkap oknum yang menggunakan aksi unjuk rasa sebagai alat mencari uang. Tuduhan yang mereka gulirkan tidak memiliki dasar kuat, tidak didukung data maupun pemahaman teknis,” ujarnya.

Baca juga:  Tegar di Tengah Sorotan, Kompol Syafnil Tetap Ikhlas Usai Dicopot dari Kapolsek Bukit Raya

Dalam keterangannya, Mawan menjelaskan bahwa program P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang sepenuhnya dijalankan secara swakelola oleh kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).

“Anggarannya disalurkan langsung ke rekening kelompok penerima manfaat, bukan melalui pihak ketiga. Dengan sistem ini, kelompok bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai juknis Kementerian PUPR,” jelasnya.

Komentar