Karena itu, menurut Mawan, tudingan yang diarahkan kepada Ridwan Bae dan BWS Sultra tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan lewat mekanisme hukum yang resmi dan profesional. Publik butuh informasi yang jernih, bukan spekulasi,” tegasnya.
Sebagai advokat muda jebolan Organisasi Advokat PPKHI dan putra daerah Buton Utara, Mawan menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk provokasi, melainkan upaya meluruskan informasi publik serta mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan program pemerintah.
“Saya ingin mengembalikan semangat gerakan mahasiswa dan pemuda pada jalur rasional, beretika, dan konstruktif,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar seluruh elemen kepemudaan di Sulawesi Tenggara tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
“Saya menghormati setiap bentuk kontrol sosial, namun harus dilakukan berbasis data dan fakta. Bukan opini yang menimbulkan fitnah. Perjuangan pemuda harus lahir dari kejujuran berpikir dan tanggung jawab moral,” tutup Mawan.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak agar gerakan kepemudaan tetap berjalan sesuai nilai-nilai intelektualitas, integritas, dan etika publik.







Komentar