Asrun Lio: Pelantikan Pj Sekda Buteng Tidak Sah Secara Hukum

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Kebijakan Bupati Buton Tengah (Buteng), Azhari, dalam melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (20/11/2025) menuai sorotan. Pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu ditegaskan Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11/2025). Ia menyatakan bahwa pengangkatan Pj Sekda oleh Bupati Buteng telah menyalahi prosedur administrasi kepegawaian.

“Benar informasinya bahwa Pj Sekda Buteng dilantik tanpa persetujuan Gubernur,” ujarnya.

Asrun Lio menjelaskan, posisi Pj Sekda secara struktural memegang peran strategis sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB) pada Sekretariat Daerah, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, sah atau tidaknya pengangkatan pejabat tersebut berimplikasi langsung pada legalitas dokumen dan kebijakan keuangan daerah.

“Jika pejabat yang dilantik tidak sah secara hukum, maka penandatanganan SPD, SPM, SP2D, pengesahan belanja, pembahasan dan keputusan TAPD, serta dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung status Sekda definitif Buteng, Konstantinus Bukide, yang hingga kini belum menerima surat keputusan pemberhentian. Menurutnya, selama belum ada SK resmi, Konstantinus masih menjabat sebagai Sekda yang sah.

Baca juga:  Pelantikan Rektor Unsultra, Gubernur Sultra Dorong Kampus Jadi Motor Inovasi Daerah

Komentar