Asrun Lio: Pelantikan Pj Sekda Buteng Tidak Sah Secara Hukum

“Selama belum diberhentikan, maka Pak Kostan masih Sekda yang sah,” ungkapnya.

Asrun mengakui bahwa Konstantinus Bukide memang pernah mengajukan pengunduran diri, namun surat tersebut telah dicabut secara resmi pada 3 Juni 2025. Ia bahkan menunjukkan dokumen pencabutan pengunduran diri tersebut.

Sementara itu, polemik bermula dari surat permohonan Bupati Buteng nomor 800.1.11.1/489/2025 tertanggal 4 November 2025 mengenai permintaan persetujuan pengangkatan Pj Sekda. Namun, Gubernur Sultra melalui surat balasan nomor 800.1.13.4/13710 tanggal 18 November 2025 menyatakan bahwa proses pemberhentian Sekda definitif belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga belum dapat dinyatakan terjadi kekosongan jabatan Sekda.

Atas dasar itu, Pemprov Sultra tidak dapat memberikan persetujuan terhadap usulan pengangkatan Pj Sekda Buteng. Pemprov juga menyarankan Bupati Buteng untuk melakukan uji kompetensi (job fit) atau evaluasi kinerja terhadap Sekda definitif, serta melengkapi seluruh proses pemberhentian sebagaimana diatur dalam regulasi.

Meski demikian, Bupati Azhari tetap melantik Armin sebagai Pj Sekda bersama 54 pejabat struktural lainnya di lingkup Pemda Buteng, yang kini memicu polemik dan sorotan publik.

Baca juga:  Kamasta: GAM Harus Buktikan Tuduhan Perzinahan Anggota KPU Sultra Inisial AM

Komentar