Dugaan penggunaan dokumen palsu ini memantik perhatian publik, mengingat seorang ASN dituntut menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik ASN, pelanggaran disiplin, hingga tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana, instansi tempat Akbar bertugas, maupun dari pihak Pengadilan Agama terkait dugaan penggunaan akta cerai palsu tersebut. Publik kini menantikan langkah klarifikasi serta investigasi dari pihak berwenang untuk memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran dugaan yang beredar.
Redaksi juga telah berupaya menghubungi oknum ASN tersebut melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak mendapatkan respons
