KPK Periksa Plt Kadis PU Kolaka Timur Terkait Kasus Suap Proyek RSUD Koltim

Berita259 Dilihat
banner 468x60

Kasus suap pembangunan RSUD Koltim ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur 2024–2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk proyek RSUD Koltim
  3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP

KPK menduga Bupati Abdul Azis meminta “commitment fee” sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126 miliar, dan telah menerima Rp1,6 miliar sebagai uang muka.

banner 970x250

Tak berhenti di situ, penyidikan kasus ini kembali berkembang. KPK mengonfirmasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya, dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo, Kamis (6/11).

Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas ketiga tersangka baru itu. Penyidik lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti dugaan aliran dana suap pada proyek strategis kesehatan tersebut.

banner 336x280
Baca juga:  Diskusi Publik Dukung Peran Strategis Pertamina dalam Transformasi Migas Nasional

Komentar